Thursday, November 22, 2018

Hercules Ditangkap, Papan Bunga Berjejeran di Polda Metro


Warga Jakarta mengapresiasi kinerja polisi dalam memberantas premanisme termasuk penangkapan Hercules Rosalio Marshal atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakbar. Karangan bunga dikirim warga untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajarannya.
Pantauan detikcom, Jumat (23/11/2018), karangan bunga itu berjejer di depan Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya. Puluhan karangan bunga itu tampak memenuhi halaman depan gedung.
Tulisan dalam karangan bunga itu juga beragam. Pada intinya, warga meminta polisi untuk terus menjaga keamanan Jakarta dari premanisme.


"Terus jaga Jakarta aman dari premaniseme. Terimakasih Polri," tulis karangan bunga dari warga yang mengatasnamakan Forum Bersama Warga Kedoya.
"Salut untuk Kapolda Metro Jaya. Yang dukung premaniseme pasti para preman. Hajar terus Pak Kapolda. Kami mendukungmu," tulis karangan bunga lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan karangan bunga itu bentuk spontanitas warga dalam mengapresiasi kinerja polisi. Argo menyampaikan terima kasih atas kiriman karangan bunga tersebut.
"Itu spontanitas warga terhadap polisi berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Argo.
Karangan bunga juga sebelumnya dikirim warga ke Polres Jakbar. Pengirimnya beragam mulai dari warga hingga pengusaha.


Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar. Dia diduga menjadi aktor utama di balik pendudukan tanah di Kalideres.
Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah itu. Kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Kapolres Jakarta Bara Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, lahan ruko PT Nila sekitar 2 hektare di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu.

0 comments:

Post a Comment