Wednesday, November 21, 2018

M Nurhadi Sosok Pembunuh Dufi Yang Jasadnya Di Dalam Drum


Tewasnya mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Minggu (18/11/2018), menghebohkan warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi, di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).
"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, Selasa (20/11/2018) malam.
Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.
Argo mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.
Tersangka Nurhadi dibekuk Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.
Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.
Argo mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, jenazah Dufi pertama kali ditemukan pemulung. Pemulung awalnya mengira bahwa drum tersebut berisi sampah.
Adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni alias Doni mengatakan, sang kakak terakhir kali berkomunikasi dengan pihak keluarga pada Jumat (16/11/2018) pagi.
Saat itu, Dufi menyampaikan kepada istrinya bahwa dia hendak pergi ke kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan KRL. Mobil diparkir di Stasiun Rawabuntu.
Dufi memang selalu menggunakan KRL untuk bekerja. Adapun perjalanan dari rumahnya menuju stasiun ditempuh dengan mobil atau sepeda motor.
Saat mengetahui Dufi tewas, Doni semakin curiga setelah mengetahui mobil yang diparkir Dufi di Stasiun Rawabuntu hilang.
Dufi diketahui pernah bekerja di berbagai perusahaan media massa.
Kariernya dimulai dengan menjadi jurnalis di Harian Rakyat Merdeka. Setelah itu, ia sempat bekerja di Indopos, BeritaSatu, dan iNews.
Namun, ia tak lagi menjadi jurnalis ketika bekerja di BeritaSatu dan iNews melainkan bergabung dengan divisi marketing.

0 comments:

Post a Comment